top of page
Search

Contoh Perjanjian Jual-Beli Kendaraan

  • lesonslegalsolution
  • Aug 13, 2021
  • 3 min read



SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI KENDARAAN

Perjanjian Jual-Beli ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Selasa, tanggal 20-1-2021 (Dua Puluh Januari Dua Ribu Dua Puluh Satu), bertempat di Bandung, oleh dan di antara :

Nama : TIO BAHASKARA PERMANA S.H

Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 19-10-1996

Alamat : Jalan SabangMerauke V No. 22, RT/RW: 002/002, Cibaduyut,

Bojongloa Kidul, Kota Bandung

NIK : 0123456789

Untuk selanjutnya disebut sebagai“PIHAK PERTAMA”


Nama : REZI PRANAJAYA PERMANA, S.H

Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 26-04-1994

Alamat : Komp. Polri No. 2 RT/RW : 002/016, Margasari,

Kec. Buahbatu, Kota Bandung 40286

NIK : 2583691470213289

Untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”


Pihak pertama dan Pihak kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK” , dengan ini terlebih dahulu menerangkan:

- Bahwa Pihak Pertama adalah perseoranagan/pembeli kendaraan yang berkedudukan di Kota Bandung.

- Bahwa Pihak Kedua adalah perseoranagan/penjual kendaraan yang berkedudukan di Kota Bandung.

- Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk membeli kendaraan milik Pihak Kedua.


Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Jual-Beli ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


--------------------------------------------Pasal 1--------------------------------------------

Jenis Barang

Bahwa Pihak Pertama ingin membeli kendaraan milik Pihak Kedua dengan rincian sebagai berikut :

a. Nama Pemilik : REZI PRANAJAYA PERMANA

b. Alamat Pemilik : KOMPLEK POLRI NO. 02 RT/RW : 002/016,

BUAHBATU, KOTA BANDUNG

c. Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR (RODA DUA)

d. Merek/Type : PIAGGIO/VESPA SPRINT IGET 150 3V IE A/T

e. Tahun Pembuatan : 2017

f. Nomor Polisi : R 321 SH

g. Nomor Rangka : RP135M82211HV02046541

h. Nomor Mesin : M828M500231654152

i. Warna : BIRU

j. Nomor BPKB : 0-02313218905621

Untuk selanjutnya disebut Kendaraan.

--------------------------------------------Pasal 2--------------------------------------------

Harga & Cara Pembayaran

Jual-beli ini disepakati dengan harga Rp. 39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara bertahap dengan rincian :

a. Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini, sehingga perjanjian ini dianggap sebagai bukti pembayaran yang sah (kwitansi)

b. Sebesar Rp. 19.700.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan pada saat Pihak Kedua menyelesaikan kewajibannya untuk mengurus dan mengambil BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) yang sedang proses balik nama di SAMSAT Bandung Timur telah dinyatakan selesai, atau waktu yang ditentukan diluar perjanjian ini.

Pembayaran sebagaimana tersebut diatas dilakukan dengan cara Tunai (Cash) dan/atau Pemindahbukuan (Transfer) ke Rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 0123456789, atas nama Rezi Pranajaya Permana.

--------------------------------------------Pasal 3--------------------------------------------

Jaminan

1. Pihak Kedua memberikan jaminan bahwa Kendaraan sebagaimana disebut dalam pasal 1 yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

2. Para Pihak bersepakat, bahwa Pihak Kedua akan menyerahkan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) kendaraan, Faktur Kendaraan, Kunci Master Coklat Kendaraan apabila Pihak Pertama telah melakukan pelunasan/sisa pembayaran terhadap Pihak Kedua.

3. Pada saat penyerahan Kendaraan dalam keadaan baik, apabila terjadi masalah dan kerusakan setelah terjadinya perjanjian ini maka diluar tanggung jawab Pihak Kedua.

-------------------------------------------Pasal 4---------------------------------------------

Hak & Kewajiban Para Pihak

Hak Dan Kewajiban Para Pihak :

(1) Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

a. Pihak Pertama berhak menerima Kendaraan sebagaimana pasal 1 tersebut diatas setelah perjanjian ini ditandatangani

b. Pihak Pertama berhak menerima BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) kendaraan, Faktur Kendaraan, Kunci Master Coklat Kendaraan setelah pelunasan/sisa pembayaran terhadap Pihak Kedua

c. Pihak Pertama berkewajiban mengikuti segala proses keperluan balik nama di SAMSAT Bandung Timur

(2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

a. Pihak Kedua berhak untuk menerima uang yang telah disepakati sebagaimana disebutkan di dalam pasal 2 tersebut diatas.

b. Pihak Kedua berkewajiban mengurus segala keperluan kepengurusan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) kendaraan di SAMSAT Bandung Timur

c. Pihak Kedua berkewajiban memberikan informasi secara berkala dan fakta mengenai proses kepengurusan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) kendaraan di SAMSAT Bandung Timur.

--------------------------------------------Pasal 6--------------------------------------------

Hal-Hal Lain

Apabila terdapat hal-hal lain yang belum diatur dan disebutkan dalam perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.

--------------------------------------------Pasal 8--------------------------------------------

Penyelesaian Perselisihan

Dalam hal terjadi perselisihan mengenai perjanjian ini maka para pihak mengikatkan diri untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah mufakat (Negosiasi) apabila tidak tercapai maka para pihak memilih tempat kediaman yang umum dan tetap pada kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung.

Akhirnya, para pihak tetap bertindak dalam kedudukannya masing-masing tersebut diatas menerangkan bahwa apa yang diterangkan dalam perjanjian ini adalah benar sesuai yang dikehendaki para pihak dan tidak ada paksaan dari pihak manapun serta para pihak bertanggung jawab atas keseluruhan isi Perjanjian ini.

Demikian perjanjian ini diselesaikan di Kota Bandung pada hari dan tanggal tersebut diatas, dengan dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, dimana Para Pihak masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mmempunyai kekuatan hukum yang sama.


Bandung, 13 Agustus 2021




PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA





TIO BAHASKARA PERMANA REZI PRANAJAYA PERMANA

SAKSI-SAKSI



 
 
 

Comments


CONTACT
LESONS LAW FIRM

OUR ADDRESS

Komp. Griya Bandung Indah Blok G.11 No.9 RT.06/09, Bandung - 40287

Email : legalsolutions.lesons@gmail.com
Telepon / Whatsapp : 089505441009

Instagram : @lesons_legal

 

Click Here to Find Us

For any general inquiries, please fill in the following contact form:

Thanks for submitting!

Back to Top

BACK TO TOP

© 2021 by Law Firm LESONS (Legal Solutions)

  • wa-sempurnakan-fitur-voice-notes
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
bottom of page