Penerapan Sanksi Pidana Adat oleh Hakim dalam Peradilan Pidana
- lesonslegalsolution
- Aug 13, 2021
- 13 min read

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban kepada kepolisian, yang melaporkan bahwa MF (terdakwa) telah melakukan pemukulan dan memaksa anaknya (korban) dengan MF. Kemudian proses hukum berlanjut dan MF didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif. Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.[1] Dakwaan kesatu, terdakwa MF telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua, terdakwa MF didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Selanjutnya penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsider dua bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 247/Pid/B/2012/PN.Pdg, yang disidang dengan hakim tunggal, hakim berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum (dakwaan kesatu dan dakwaan kedua) tidak terbukti dan menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. Namun, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana adat zina, maka terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Pada pembuatan putusan dalam perkara anak hakim memiliki pertimbangan yang berbeda dengan pertimbangan dalam membuat putusan untuk perkara orang dewasa. Namun tujuannya tetap sama, yaitu keadilan. Pertimbangan tersebut harus didasarkan pada kesejahteraan dan masa depan anak, jangan sampai anak tidak dapat lagi melanjutkan hidupnya dengan layak sebagaimana mestinya. Dalam mengambil putusan, hakim harus benar-benar memperhatikan kedewasaan emosional, mental dan intelektual anak, dan anak harus dihindarkan dari putusan hakim yang mengakibatkan penderitaan bathin seumur hidup atau dendam pada anak, dengan kesadaran putusan hakim bermotif perlindungan.
Secara umum implementasi hukum pidana adat dalam praktik peradilan sangat jarang ditemui, mengingat hakim biasanya sangat berhati-hati dalam menerapkan hukum dalam pengambilan putusannya terlebih lagi terhadap perkara yang anak-anak terlibat di dalamnya. Hakim dalam memutus perkara pidana harus berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Lalu bagaimana jika perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal dakwaan jaksa sehingga menurut hukum pidana, demi hukum terdakwa harus dinyatakan bebas dari segala tuduhan, sedangkan menurut hukum adat perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana adat? Maka hakim harus melakukan penemuan hukum dari sistem hukum lain sehingga memberikan rasa adil bagi korban tindak pidana itu pula.
[1] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedua, Sinar Grafika Offset, Jakarta, hlm. 181
PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT OLEH HAKIM DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DITINJAU DARI PRESPEKTIF PENEMUAN HUKUM
A. Tindakan Hakim dalam hal menjatuhkan Putusan diluar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
Hakim tidak dibenarkan memutuskan atau menjatuhkan pidana diluar dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP yang berbunyi: “Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.” Dengan kata lain, maka aturan pengambilan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP di atas, Majelis Hakim akan bermusyawarah dalam membuat suatu putusan yang dalam pengambilan putusan tersebut hakim haruslah dengan memperhatikan 2 (dua) hal berikut ini:
1. Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
2. Segala yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan (apabila ada sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah yang meyakinkan hakim atas suatu tindak pidana dan pelaku tindak pidana tersebut, Pasal 183 KUHAP)
Putusan hakim haruslah didasari pada surat dakwaan jaksa penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang dihubungkan dengan penerapan dasar hukum. Surat dakwaan merupakan landasan dasar pemeriksaan suatu kasus pidana dipersidangan. Hakim sebagai aparat penegak hukum hanya akan dapat mempertimbangkan dan menilai apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Hakim tidak dibenarkan menjatuhkan hukuman di luar batas-batas yang terdapat dalam surat dakwaan dan walaupun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam pemeriksaan persidangan tetapi tidak didakwakan dalam surat dakwaan, maka terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman dan hakim seharusnya membebaskan terdakwa. Dalam Pasal 191 dijelaskan bahwa:
“(1) jika pengadilan berpendapat bahwa hasil dari pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(3) dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan. “
pada pasal 197 KUHAP pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yaitu;
“(1) Surat putusan pemidanaan memuat :
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan Pasal peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.”
Penulis berpendapat, maksud dari pasal diatas adalah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan meyakinkan menurut penilaian hakim dan atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana, maka terdakwa seharusnya di putuskan bebas. Hakim tidak dapat memasukkan unsur pasal lain yang diluar dakwaan penuntut umum untuk memutuskan suatu perbuatan terdakwa tersebut.
Hakim tunggal dalam perkara nomor 247/Pid/B/2012/PN.Pdg menciptakan penemuan hukum baru yaitu dengan menjatuhkan putusan dengan cara mempertimbangkan sumber hukum lain yang tentu tidak didakwakan oleh penuntut umum yaitu telah melanggar hukum adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah sebagaimana yang dimuat di dalam Undang-Undang Nan Duo Puluah Hukum Pidana Adat Minangkabau.
Dari sudut pandang hukum acara pidana tindakan hakim tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 182 KUHAP yaitu mengenai putusan hakim haruslah berdasarkan surat dakwaan dan menurut Pasal 191 KUHAP mengenai terdakwa haruslah diputuskan bebas apabila pembuktian dalam persidangan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Surat Dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka pengadilan.[73] Pasal 143 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa:
“Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”.
Jaksa selaku penuntut umum menghadapkan terdakwa dimuka sidang pengadilan harus selalu disertai dengan surat dakwaan, dengan adanya tuduhan maka seseorang dituduh/didakwakan melakukan suatu perbuatan pidana baik berupa kejahatan ataupun pelanggaran.
Putusan Hakim merupakan mahkota dan puncak dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh Hakim tersebut. Oleh karena itu, tentu saja Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan segala aspek didalamnya baik yang bersifat formal maupun materil sampai dengan adanya kecakapan teknik pembuatannya. Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan, yaitu unsur keadilan (gerechtigkeit), kemamfaatan (zweck-massigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).[74]
1. Keadilan (Gerechtigkeit)
Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya, Istilah mengenai keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. [75]
Menurut Sobandi:[76]
“Dalam memutus suatu perkara itu terdapat 3 aspek yang harus diakomodir dalam putusan hakim, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketika dalam suatu perkara ada yang harus didahulukan, maka kami selaku hakim akan lebih mendahulukan keadilan. saya selaku pribadi, untuk menegakkan keadilan saya akan korbankan hukum itu. Hukum itu hanya sebagai sarana, sedangkan tujuannya adalah keadilan.”
2. Kemanfaatan (Zweck-Massigkeit)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kemanfaatan adalah faedah atau guna. Kemanfaatan dalam hukum adalah segala upaya yang dalam penyelenggaraan setiap kegiatan manyarakat dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya demi keperluan atau kepentingan masyarakat itu sendiri.
Putusan Hakim akan mencerminkan kemanfaatan, apabila Hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual belaka dan hanya mengejar keadilan semata, akan tetapi juga mengarah pada kemanfaatan bagi kepentingan pihak-pihak yang berperkara maupun kepentingan masyarakat pada umunya. Hakim diharapkan dalam menerapkan undang-undang atau hukum yang ada didasarkan pada tujuan atau kemanfaatan bagi yang berperkara dan masyarakat. Masyarakat sangat mengharapkan penyelesaian perkara melalui pengadilan akan membawa manfaat atau kegunaan bagi masyarakat itu sendiri.
3. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit).
Kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang, sehingga hukum memberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya. Kepastian hukum mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif.[77]
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat tergantung kepada musyawarah Majelis Hakim yang berdasarkan pada surat dakwaan yang dikemukakan didepan persidangan. Putusan pemidanaan dalam hal ini berarti terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan kepada terdakwa.[78]
Menurut Lena Rosdiana:[79]
“Seorang hakim seharusnya mengikuti surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa, sebagai seorang hakim yang mengerti hukum tidak boleh semena-mena mengambil keputusan sendiri seperti itu, memang hakim mengambil keputusan berdasarkan keyakinannya tetapi yang diputusakan haruslah apa yang ada dalam surat dakwaan, kami selaku jaksa membuat surat dakwaan itu penuh pertimbangan dan juga memperhatikan fakta- fakta yang terjadi”
Kewenangan hakim dalam memutus perkara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang ini diberlakukan berlatarbelakangkan pertimbangan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tentang Kekuasaan Kehakiman dinilai oleh pembentuk undang-undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 diberlakukan.
Mengenai kemandirian hakim, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menentukan bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menjaga kemandirian peradilan. Kemandirian peradilan maksudnya adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewenangan hakim dalam memutus perkara telah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hukum positif tetap dijadikan sebagai acuan utama, namun ada kebebasan hakim untuk tidak dapat dibatasi oleh rumusan-rumusan pasal-pasal undang-undang. Dalam hal perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan jaksa penuntut umum, maka berdasarkan keyakinan hakim dengan mempertimbangkan sumber hukum lain yaitu norma-norma hukum adat seperti halnya pada putusan 247/Pid/B/2012/PN.Pdg maka pasal 182 ayat (4) KUHAP dapat dikesampingkan.
B. Penemuan hukum oleh Hakim melalui penerapan hukum pidana adat dikaitkan dengan asas legalitas
Peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia Belanda adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB (ketentuan-Ketentuan Umum tentang Peraturan Perundangan untuk Indonesia). AB ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23, dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang- Undang Dasar 1945 yang menyatakan: [80]
“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Pasal 22 AB menyebutkan (dalam terjemahan):
“Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim harulah mampu menemukan hukum baru dalam rangka mengisi kekosongan hukum tersebut.[81]
Asas legalitas secara formil menghendaki adanya aturan tertulis (perundang-undangan) untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (delik), sehingga atas dasar itu pula orang dapat dihukum karena telah melakukan tindak pidana. Penganutan asas legalitas secara formil mengandung implikasi untuk tidak memberi tempat bagi berlakunya hukum pidana adat, sebab hukum pidana adat tidak tertulis dalam perundang-undangan. Oleh karena itu orang tidak dapat dihukum oleh pengadilan karena telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana adat apabila perbuatan tersebut tidak dinyatakan sebagai tindak pidana atau delik dalam undang undang.
Dengan dalih ketentuan pasal (1) ayat (1) KUHP, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi tidak tersalurkan dengan baik bahkan ditolak. Kondisi seperti itu dirasakan sebagai sesuatu yang sangat memprihatinkan. Namun ditengah berlakunya Asas legalitas, Hukum pidana adat masih tetap menampakan eksistensi nya sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Aturan aturan hukum pidana adat di beberapa wilayah masih diikuti dan ditaati oleh masyarakat adat nya. Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana adat masih dipandang sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan keguncangan dan mengganggu keseimbangan masyarakat adat oleh karena itu, bagi si pelanggar akan diberikan reaksi adat berupa sanksi adat oleh masyarakat sebagai sekedar contoh dapat dikemukakan bahwa di Minangkabau masih dikenal dengan adanya aturan tentang hukum pidana adat, yakni Undang-Undang Nan Duo Puluan. UU ini terbagi atas dua bagian, yaitu UU Nan Salapan dan UU Nan Duobalesh. UU nan salapan menentukan perbuatan kejahatan dan UU Nan Duobaleh menjelaskan tanda bukti yang melanggar UU nan salapan. Terdapat 8 bentuk perilaku yang disebut delik adat dalam UU Nan Salapan, yakni:[82]
1. Dago-dagi;
2. Sumbang-salah;
3. Samun-sakal;
4. Maling-curi;
5. Tikam-bunuh;
6. Kicuh-keong dan tipu-tepok;
7. Upas-racun; dan
8. Siar-bakar.
Dalam kedelapan bentuk delik adat dalam UU Nan salapan itu, yang cenderung masih mendapatkan perhatian dari para penguasa adat hanyalah “sumbah salah” (Sumbang salah. Sumbang ialah perbuatan yang melakukan sesuatu tidak pada tempatnya atau bersalahan menurut pandangan mata orang banyak, sedangkan salah ialah perbuatan yang melakukan zina) dan “dago-dagi”( Perbuatan menyalahi perintah atasan dengan tidak ada alasan yang tepat (salah kemenakan kepada mamak). Sementara perilaku yang lain adalah perilaku-perilaku yang sudah ada bandingannya dalam KUHP, sehingga perbuatan tersebut diadili atas dasar ketentuan KUHP.
Dari contoh kasus dan kasus pembanding yang disebutkan dalam Bab III sebelumnya, bahwa ditengah adanya tekanan yang sangat kuat bagi pemberlakuan asas legalitas, hukum pidana adat masih tetap eksis dan dipraktikan dalam peradilan pidana. Pembentukan undang undang telah membangun jembatan yuridis untuk mengaktualisasi hukum pidana adat dalam praktik peradilan pidana melalui ketentuan pasal 5 ayat (3) sub b Nomor 1 Drt Tahun 1951. Didalam ketentuan tersebut di rumuskan aturan yang dapat dipahami bahwa bagi mereka yang dinyatakan bersalah, tidak menjalani hukumannya maka perbuatan tetap dianggap sebagai perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara berdasarkan KUHP. Artinya, perbuatan yang di dalam masyarakat di akui sebagai perbuatan yang melanggar hukum pidana adat tetap dianggap sebagai perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman menurut ketentuan KUHP.
Berbagai ketentuan yang terkandung di dalam undang undang kekuasaan kehakiman, sejak dari Undang Undang Nomor 14 tahun 1970 sampai Dengan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dapat pula diposisikan sebagai aturan yang memberi tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tersebut meliputi:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, bahwa:
“(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. “
2. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, bahwa:
“(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. “
3. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, bahwa:
“(1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.“
4. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, bahwa:
“(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”
Tugas hakim pada dasarnya melakukan penegakan hukum akan sangat berkait erat dengan persoalan filsafat hukum, sebagaimana dikatakan Roscoe Pound bahwa salah satu objek filsafat hukum adalah the application of law atau menurut Golding sebagai the critical evaluation of laws and legal institution and the study of judicial decision making and the study of judicial decision making. Oleh karena itu tugas hakim secara konkret adalah mengadili perkara, yang pada dasarnya atau pada hakikatnya adalah melakukan penafsiran terhadap realitas yang sering disebut sebagai penemuan hukum. Berdasarkan uraian di atas maka secara khusus penemuan hukum adalah keseluruhan proses dan karya yang dilakukan oleh hakim, yang menetapkan benar atau tidak benar menurut hukum dalam suatu situasi kongkret berpikir dan seorang hakim atau jurist yang diujikan pada hati nurani. [83]
Soejono Koesoemo Sisworo, menjelaskan tentang hakikat penemuan hukum ini bahwa penemuan hukum selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tetap dalam lingkungan sistem hukumnya, dengan pengertian bahwa penemuan hakim harus bersumber pada cita hukumnya atau tujuan normanya (sesuai dengan hukum positif), atau asas-asas hukum dan cita hukum meta empiris yang abstrak universal semacam natural justice bahkan bersumber pada grundnorm yang bersifat metafisis seperti Pancasila.[84] Sehingga penulis berkesimpulan, hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perkara dengan melakukan penemuan hukum yaitu dalam hal menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat, sekalipun hal tersebut mengakibatkan hakim menjatuhkan putusan di luar dakwaan jaksa penuntut umum dengan mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar menjatuhkan putusan
[73] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Hlm. 389 [74] Sudikno Mertokusumo dan A.pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta, 1993, hlm. 1 [75] Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, Hlm. 155 [76] Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi, S.H., M.H, pada tanggal 4 Juni 2021, pukul 10:14 WIB [77] Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya offset, Bandung, 1994, Hlm. 27 [78] M. Solehudin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, Hlm. 82 [79] Lena Rosdiana Aji, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Wawancara Tanggal 22 Agustus 2016 dalam Siti Wilda Risma, Kajian yuridis putusan hakim yang bertentangan dengan surat dakwaan dalam perkara narkotika, JIM Bidang Hukum Pidana : Vol.2, No.2 Mei 2018, hlm. 341 [80] Lilik Mulyadi, EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli, 2013, hlm 226-228 [81] Boy Nurdin, Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia,Alumni, Bandung, 2012, hlm. 34. [82] UU Nan Duo Puluah ini lebih lanjut lihat Datoek Toeah, Tambo Alam Minangkabau, Bukit Tinggi, Penerbit Pustaka Indonesia, tanpa tahun, hlm. 32 [83] Golding dalam Rudi Suparmono, Laporan Penelitian : Kewenangan hakim dalam memutus perkara diluar dakwaan JPU, Puslitbang Hukum dan Keadilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Jakarta, 2014, hlm 112-113 [84] Ibid. hlm. 76





Comments